Text
UNdang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Berikut beberapa poin penting terkait undang-undang ini ¹ ²:
- Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Peran dan Fungsi: Undang-undang ini berperan sebagai pagar untuk mencegah salah satu pihak melihat pihak lain sebagai saingan dan bukan sebagai mitra untuk bekerja sama. Selain itu, undang-undang ini juga berfungsi untuk mengawasi dan menerapkan aturan hukum dalam persaingan usaha.
- Larangan: Undang-undang ini melarang beberapa praktik, antara lain:
- Perjanjian yang dilarang: seperti oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, dan trust.
- Kegiatan yang dilarang: seperti monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persengkongkolan.
- Penyalahgunaan posisi dominan: pelaku usaha tidak boleh menyalahgunakan posisi dominannya untuk menghambat persaingan usaha.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU): Undang-undang ini membentuk KPPU sebagai badan yang bertugas mengawasi dan menerapkan undang-undang ini. KPPU telah menerima banyak laporan pelanggaran dan telah menjatuhkan keputusan kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini.
- Dampak: Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan efisien. Selain itu, undang-undang ini juga dapat mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu dan mendorong perusahaan untuk menjadi besar berdasarkan kemampuan sendiri, bukan karena praktik persaingan usaha tidak sehat.
Tidak tersedia versi lain