Huku Waris INdonesia; BW-Hukum ISlam- Hukum Adat
Buku ini hadir untuk menyajikan kajian komprehensif mengenai perbandingan ketiga sistem hukum waris tersebut, baik secara teoritis maupun praktis. Penulis memaparkan bahwa musyawarah mufakat selalu menjadi jalur penyelesaian utama yang ideal dalam sengketa waris keluarga. Namun, apabila terjadi kebuntuan, buku ini juga mengulas penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (ranah hukum), baik yang diajukan ke Pengadilan Agama (bagi umat Muslim) maupun ke Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung (bagi non-Muslim atau terkait ranah perdata barat/adat).
Fokus Pembahasan Utama :
1, Pluralisme Hukum Waris: Pemetaan sosiologis dan yuridis mengenai berlakunya tiga pilar hukum waris di Indonesia secara bersamaan.
2. Hukum Waris Perdata (BW): Prinsip individual dan bilateral yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Hukum Waris Islam: Ketentuan pembagian waris (faraid) berasaskan keadilan berimbang bagi umat Muslim.
4. Hukum Waris Adat: Karakteristik hukum waris lokal yang sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan daerah (patrilineal, matrilineal, atau parental).
5. Hukum Waris Adat: Karakteristik hukum waris lokal yang sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan daerah (patrilineal, matrilineal, atau parental).
6.Praktik Penyelesaian Sengketa: Panduan litigasi dan non-litigasi ketika menghadapi konflik pembagian harta peninggalan di pengadilan.
Tidak tersedia versi lain