Evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data yang sistematis untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan sudah tercapai oleh siswa. Dalam hal pelaksanaannya, proses melakukan evaluasi dilakukan dengan perencanaan yang jelas dan dilakukan dengan menggunakan instrumen yang telah teruji baik dari segi validitas maupun reliabilitasnya sehingga nantinya diperoleh kesimpu…
Buku ini berisi tentang : 1. Teori permintaan Konsumen 2. Permintaan, Penawaran dan Ekuilibrium 3. Pengukuran Elastisitas 4. Teori Produksi 5. Biaya Produksi 6. Strukrur Pasar
Masih seringnya digunakan istilah-istilah asing dalam berbagai tulisan, terutama tulisan hukum dalam bahasa Inggris, Latin, dan Belanda disebabkan sulitnya mencari kata yang tepat dan sepadan untuk mengalih-bahasakan ke dalam bahasa Indonesia. Tapi sebaliknya tidak semua pembaca dapat memahami istilah-istilah hukum tersebut dengan benar. Oleh karena itu buku ini berisi berbagai istilah-istilah …
Buku Manajemen Pemasaran ini merupakan buku pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses belajar-mengajar manajemen, seperti mahasiswa, baik mahasiswa magister maupun Doktor, guru, dosen, manajer, pemimpin organisasi, pemimpin perusaan pengelola pendidikan, mahasiswa yang sedang menyusun skripsi, tesis, disertasi yang tertarik untuk meneliti peran manajemen pemasaran pada berbagai sekto…
Bahan Pustaka ini mereferensi istilah-istilah konseling beserta pengertiannya.Bermanfaat bagi konselor , guru pembimbing,mahasiswa,pelajar,dan mereka yang tertarik pada masalah bidang Konseling
Dal am rangka menuntun para cendekiawan untuk mendalami agama Islam, maka banyak langkah yang pertu dilakukan antara lain dengan memperbanyak buku bacaan yang bemuansa agam Islam. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka penulis telah beru- saha secara maksimal untuk menyusun Kamus Agama Islam. Kamus ini sengaja disusun agar dapat menyumbangkan dan mengembangkan kemampuan para ilmuwan atau cen…
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya