Text
KUHP; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:
• KUHP disusun untuk mengganti KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
• KUHP didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• KUHP terdiri dari tiga buku, yaitu Buku Satu tentang Aturan Umum, Buku Dua tentang Kejahatan, dan Buku Tiga tentang Pelanggaran.
• KUHP mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiel di Indonesia.
• KUHP memuat Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
KUHP dapat digunakan oleh berbagai kalangan, seperti mahasiswa, pengacara, advokat, praktisi hukum, dan masyarakat pada umumnya
Tidak tersedia versi lain