Buku Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer ini Memuat berbagai teori ushul fiqh yang merupakan pijakan atau dasar dalam pengembangan inovasi produk akad di perbankan syariah. Teori ushul fiqh tersebut dihubungkan secara aplikatif pada tataran praktis dalam merumuskan produk baru yang ditawarkan di dunia perbankan syariah. Secara spesifik, buku ini ditulis dalam 12 bab tentang diskursus da…
Secara historis filosofis, Ushul Fiqh tidak dapat dilepaskan dari sejarah filsafat. Hal tersebut karena Ushul Fiqh merupakan bagian dari filsafat dalam kaitannya dengan penerapan logika deduktif. Aristoteles adalah pencetus logika deduktif, yang telah melahirkan silogisme, yaitu model berfikir yang sitematis dengan menarik premis mayor kepada premis minor untuk menghasilkan konklusi yang tepat.…
materi yang dibahas dalam buku: BAB 1 PENDAHULUAN, PENGERTIAN, OBYRK KAJIAN, TUJUAN USHUL FIGIH BAB 2 SUMBER HUKUM ISLAM BAB 3 HUKUM SYARA' BAB 4 METODE ISTINRAT (TUTUT ISTINBAT) BAB 5 IJTIHAD
Materi yang dibahas dalam buku ini : Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Usul fiqh dalam lintasan sejarah Bab 3 Pengertian dan pembagian hukum syara Bab 4 Hakim, Mahkum fih/bih, mahkum alaih Bab 5 Ijtihad
Materi yang dibahas dalam buku ini : Bab 1 Pendahuluan Bab 2 kajian hukum Islam Bab 3 Peranan akal dalam menetapkan hukum Bab 4 Kaidah umum maslahah Bab 5 Teori maslahah al-tufi Bab 6 Evaluasi terhadap teori maslahah al-tufi
Buku ini membahas tentang; Defenisi hukum syar'ie dan pembagiannya, Pembagian Hukum Syar'ie, tentang pembagian makruh dan hukumnya.
Buku ini muncul karena berdasrkan pengalaman di lapangan selama mengasuh matakuliah Muqaranah Mazahib Fil Ushul ini, ternyata mahasiswa mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan-bahan kuliah, yang disusun berdasarkan Kurikulum Nasional yang terbaru untuk program satu, dalam buku dibahas dengan rinci tentang; Muaqaranah Mazahib Fil Ushul, Dalil-dalil Hukum dan Sistematika Sumber dalam Istinbat…
buku ini dilengkapi dengan pembahasan tentang masalah perbedaan metode dalam memahami ilmu al-qur'an dan hadis, perbedaan prosedur penerapan ijihad baik pada masa sahabat dan tabi'in maupun sesudahnya, stratifikasi hukum syara' dan di undangkannya hukum syara'.