Ilmu Hukum merupakan Ilmu Kemasyarakatan yang normatif (normative maatschappij wetenschap), ilmu normatif tentang hubungan antar manusia. Van Haersolte mengatakan, bahwa seorang Sarjana Hukum tanpa pengetahuan tentang kemasyarakatan dan ekonomi secara wajar adalah seperti seorang biology tanpa pengetahuan tentang Ilmu Kimia atau seorang dokter tanpa pengetahuan tentang Biologi. Dikatakan pula, …